Batam | Aktivitas penyesuaian sebuah bangunan di Kampung Bugis, Batu Gajah, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, menarik perhatian warga. Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal itu diduga tengah dipersiapkan sebagai fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di lokasi, tanda-tanda aktivitas terlihat jelas. Material bangunan tampak menumpuk, bahkan sebagian berada di ruas jalan. Namun, di tengah berlangsungnya pengerjaan tersebut, tidak terlihat adanya papan atau plang informasi kegiatan sebagaimana lazimnya sebuah proyek, yang biasanya memuat keterangan terkait jenis pekerjaan, pelaksana, hingga aspek perizinan.
Ketiadaan informasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga.
“Biasanya ada papan proyek, tapi di sini tidak terlihat. Kami jadi kurang mengetahui kegiatan apa yang akan dilakukan,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, Senin (20/4), yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga juga menyoroti perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan distribusi makanan. Rencana tersebut, jika benar, dinilai perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk pengelolaan limbah dan aktivitas operasional.
Hal yang sama turut disinggung oleh pihak kelurahan. Lurah Sekanak Raya, Muhammad Rohman, S.Pd.I, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/4), menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi yang diterima pihaknya.
“Sejauh ini belum ada pihak yang berkoordinasi dengan kami terkait hal tersebut. Informasi yang kami peroleh masih sebatas dari warga,” ujarnya.
Aspek Regulasi dan Keterbukaan Informasi
Secara umum, perubahan pemanfaatan bangunan dari rumah tinggal menjadi fungsi lain memerlukan penyesuaian perizinan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keterbukaan informasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam prinsip tata kelola yang baik, agar masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai.
Dari sisi lingkungan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak juga wajib memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai skala dan karakteristiknya. Sementara itu, aktivitas pengolahan makanan pada umumnya mengacu pada standar higiene dan sanitasi.
Berdasarkan dokumen denah yang diperoleh redaksi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut bangunan tersebut dirancang memiliki sejumlah ruang, seperti dapur, area persiapan, pemorsian, hingga gudang bahan. Terdapat pula fasilitas pendukung berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ruang pemilahan sampah, serta area penyimpanan gas.
Posisi bangunan yang berada di area lebih tinggi turut menjadi perhatian warga, khususnya terkait potensi aliran limbah.
“Kalau nantinya digunakan untuk pengolahan makanan, kami berharap pengelolaan limbahnya dapat diperhatikan dengan baik,” ujar warga lainnya.
Selain itu, kemungkinan meningkatnya aktivitas kendaraan operasional juga dinilai berpotensi memengaruhi kenyamanan lingkungan sekitar.
Di Kota Batam, pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, sementara aspek perizinan bangunan dan operasional melibatkan Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait.
Hingga saat ini, media masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak guna memperoleh kejelasan mengenai status fungsi bangunan, perizinan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pelaksana.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, serta akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
Pewarta : Eko





