Dinkes Batam Tegaskan Warga Ber-KTP Batam Tak Boleh Ditolak Rumah Sakit Meski BPJS Nonaktif

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi

Batam | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dan Instalasi Gawat Darurat (IGD), wajib memberikan pelayanan kepada warga ber-KTP Batam, tanpa mempersoalkan status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa kepemilikan KTP Batam merupakan dasar utama jaminan pembiayaan kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam. Jaminan tersebut dapat diberikan melalui BPJS Kesehatan maupun skema Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda).

“Selama warga memiliki KTP Batam, pembiayaan kesehatannya dijamin oleh Pemkot Batam. Bisa melalui BPJS Kesehatan atau Bankesda, termasuk untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS,” ujar Didi, Rabu (4/2).

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada penolakan pasien hanya karena BPJS Kesehatan tidak aktif. Dalam kondisi tersebut, Pemkot Batam akan mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS atau menanggung biaya pengobatan melalui Bankesda, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Dinkes.

Penegasan ini disampaikan Didi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, menyusul masih ditemukannya fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami kebijakan pelayanan kesehatan berbasis KTP Batam.

“Masih ada keraguan di lapangan. Karena itu kami pertegas kembali kepada rumah sakit dan BPJS. Kalau pasien punya KTP Batam, jangan lagi dipertanyakan jaminan kesehatannya,” tegasnya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran Bankesda sebesar Rp44,38 miliar dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Program ini menyasar sekitar 90 ribu peserta, mencakup bantuan iuran BPJS, pembiayaan pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan rujukan ke luar daerah.

Dinkes Batam berharap seluruh fasilitas kesehatan, terutama IGD sebagai layanan terdepan, benar-benar menjalankan kebijakan ini secara konsisten, sehingga hak masyarakat Batam atas pelayanan kesehatan dapat terpenuhi tanpa hambatan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *