Jakarta | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7).
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Ia menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Justru DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging.
“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan ‘senjata’ yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM (compliance risk management) mesin kita, kemudian kita pakai surveillance dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan,” katanya lagi.
Bimo menambahkan bahwa mekanisme itu bukan merupakan kebijakan baru, karena telah diatur sejak 2020. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.
“Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
DJP menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.
“Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya.
DJP menambahkan, kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tak khawatir.
”Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, DJP saat ini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.
Sebab melalui Coretax, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
SE tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Editor : Aken





