Diskotik, Kelab Malam, Pub, Bar, Live Music, Panti Pijat, dan Gelper Ditutup Total Selama Ramadan 1447 H di Tanjungpinang

Tanjung Pinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau Sejenisnya selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diteken Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada 13 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha jasa kepariwisataan dan usaha sejenis, mulai dari diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam edaran itu ditegaskan, untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan Syawal 1447 H, sejumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta gelper ditutup total sejak awal Ramadan hingga 3 Syawal. Pengecualian hanya diberikan kepada fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel, yang diperbolehkan beroperasi terbatas pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, usaha karaoke, bilyar, game online/playstation/warnet, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB selama Ramadan.

Namun demikian, terdapat ketentuan penutupan penuh selama tujuh hari, yakni dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan), satu malam pada 17 Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Quran, serta empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.

Untuk rumah makan atau sejenisnya, restoran, pujasera, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan, hanya diperkenankan memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi. Itupun dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus, serta dibatasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa dan secara tegas tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.

Selain pengaturan jam operasional, Pemko Tanjungpinang juga melarang seluruh warung, toko, restoran, dan kafe menjual minuman keras atau minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional sejenis tuak, selama bulan Ramadan. Setelah Ramadan berakhir, penjualan minuman beralkohol tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tanjungpinang selama bulan suci.

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *