Batam | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Salah satu langkah tegas yang ditempuh adalah memindahkan warga binaan dengan kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hingga saat ini, sebanyak 2.189 warga binaan high risk telah ditempatkan di lapas dengan sistem pengamanan super maximum security dan maximum security di kawasan Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba.
“Zero narkoba adalah harga mati, sebagaimana arahan Bapak Menteri Imipas. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya sebagai pedoman utama. Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk mewujudkan komitmen tersebut,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2).
Menurut Mashudi, penempatan warga binaan high risk di lapas berpengamanan tinggi tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga diarahkan pada upaya pembinaan yang berkelanjutan. Kebijakan ini memiliki dua sasaran utama.
Pertama, mensterilkan lapas dan rumah tahanan (rutan) asal dari praktik peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan telepon genggam ilegal, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, mendorong perubahan perilaku warga binaan high risk agar lebih patuh dan kooperatif.
“Di Nusakambangan, mereka mendapatkan pengamanan ekstra sekaligus pembinaan yang terukur. Dengan sistem tersebut, peluang terjadinya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik sangat terbuka,” jelasnya.
Mashudi menambahkan, setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, para warga binaan akan melalui proses asesmen untuk mengukur tingkat kepatuhan dan perubahan perilaku. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terhadap masing-masing warga binaan.
Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas kembali memindahkan 241 warga binaan dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta ke Nusakambangan. Mereka ditempatkan di sejumlah lapas, antara lain Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran Ditjenpas wilayah Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan kepolisian dari kedua daerah.
said





