Batam | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong menangkap RRC, warga Tanjung Buntung. Pria 25 tahun ini menganiaya dengan cara menabrak dan menikam AIE, 24, atau suami temannya
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan penikaman ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di depan Sekolah Epata, Bengkong, Kamis (25/9) dini hari.
“Saat korban bersama istri dan adik iparnya tiba di lokasi, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh, lalu terjadi perkelahian,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/9)
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusukan pada bagian punggung serta luka gores di tangan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Bengkong.
“Korban mendapatkan perawatan medis di RS Harapan Bunda sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini,” katanya.
Apriadi menjelaskan penganiayaan ini bermotif asmara atau sakit hati. Korban menuding pelaku memiliki hubungan gelap dengan istrinya hingga terjadi keributan.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman, serta satu potong baju yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan di kosannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra mengatakan saat ini pihaknya sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan.