Jakarta | DPR bersama pemerintah sepakat menghapus keberadaan tim petugas haji daerah (TPHD) dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah dibahas.
“Petugas haji daerah tidak ada lagi. Semua akan ditentukan pusat agar lebih terkoordinasi,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Minggu (24/8/2025).
Menurut Selly, pola baru ini akan menempatkan seluruh penugasan haji di bawah satu lembaga agar pengelolaannya lebih terintegrasi. “Nanti ada badan khusus, mungkin badan diklat, yang akan mengurus secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menambahkan perubahan ini juga merespons keluhan masyarakat terkait dugaan jual-beli kuota petugas haji.
“Kami menerima laporan adanya indikasi kuota diperjualbelikan. Bahkan ada petugas yang tidak menjalankan tugas, hanya menumpang berhaji,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Wachid juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai bermasalah, terutama terkait izin dan biaya bimbingan.
“KBIHU wajib punya izin resmi. Tapi ada kasus biaya bimbingan dipatok hingga Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, padahal aturan pusat hanya membolehkan maksimal Rp 3 juta. Ini jelas merugikan jamaah,” tegasnya.





