DPRD Batam Bongkar Dugaan Manipulasi Rumah Subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Selisih Harga Capai Miliaran Rupiah

Batam | Komisi I DPRD Batam mengungkap dugaan praktik manipulasi dalam penjualan rumah subsidi oleh pengembang Perumahan Rhabayu Estuario di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, pada Selasa (14/4/2026). Dalam forum tersebut, terungkap adanya perbedaan mencolok antara harga yang dilaporkan pengembang kepada pemerintah dengan harga yang dibebankan kepada konsumen.

Developer diketahui menjual unit rumah subsidi seharga Rp172 juta kepada masyarakat. Namun, dalam laporan resmi kepada instansi terkait, harga yang dicantumkan hanya sekitar Rp156,5 juta. Selisih ini diduga digunakan untuk mengakses program subsidi pemerintah.

Mustofa menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan utama program rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Negara memberikan subsidi agar masyarakat bisa memiliki rumah dengan bunga rendah. Jika masih ada biaya tambahan di luar ketentuan, itu sudah menyimpang dari tujuan awal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti alasan pengembang yang mengklaim adanya peningkatan mutu bangunan hingga 100 persen sebagai dasar kenaikan harga. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena spesifikasi rumah subsidi telah diatur oleh pemerintah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga maksimal rumah subsidi di Batam berada di kisaran Rp165,5 juta. Sementara dalam regulasi terbaru tahun 2023, batas harga tersebut mencapai sekitar Rp173 juta. Namun demikian, seluruh proses penjualan tetap harus transparan dan sesuai aturan tanpa manipulasi data.

Mustofa juga mengungkap dugaan bahwa bantuan pemerintah, seperti subsidi uang muka sekitar Rp4 juta dan bunga KPR rendah, tidak sepenuhnya dinikmati oleh konsumen. Sebaliknya, fasilitas tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak pengembang.

“Ini jelas pelanggaran. Developer mengakses program subsidi tanpa hak yang semestinya diterima masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mustofa, adanya perbedaan dokumen antara laporan kepada pemerintah dan perjanjian dengan konsumen menjadi indikasi kuat terjadinya pelanggaran administratif, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Kasus ini pun diduga tidak berdiri sendiri. DPRD Batam menilai praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah proyek perumahan lainnya di Batam. Karena itu, Komisi I mendesak instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap para pengembang yang memanfaatkan program subsidi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli rumah subsidi, terutama memastikan harga yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Program ini untuk membantu masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan sepihak. Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Mustofa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Rhabayu Estuario belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Sebelumnya, polemik dugaan penyimpangan dalam proyek perumahan subsidi di kawasan yang sama telah lebih dulu mencuat dan dibahas di DPRD Batam.

Dalam RDP yang digelar pada Jumat (20/2/2026), Komisi I DPRD Batam memanggil pengembang PT Intan Karya Lestari (IKL) bersama perwakilan konsumen. Rapat tersebut mengungkap sejumlah temuan serius, mulai dari perbedaan nilai dalam akad kredit KPR subsidi dengan dokumen resmi, hingga dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Hendrik, menjelaskan bahwa konsumen membeli rumah dengan nilai akad kredit Rp172 juta. Namun, BPHTB justru dihitung berdasarkan harga Rp156 juta.

“Ini jelas merugikan negara. Ada perbedaan nilai yang harus dijelaskan,” tegas Hendrik.

Berdasarkan akta jual beli (AJB), harga rumah tercatat Rp156,5 juta—angka yang menjadi dasar pengenaan BPHTB. Artinya, terdapat selisih Rp15,5 juta per unit. Jika dikalikan dengan total 491 unit rumah, maka potensi selisih mencapai Rp7,6 miliar.

Tak hanya itu, dugaan penyelewengan juga muncul pada bantuan subsidi uang muka. Dari total Rp4 juta yang seharusnya diterima konsumen, sebagian besar mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Sisa dana Rp3,5 juta disebut hilang setelah sempat masuk ke rekening masing-masing.

Jika dikalkulasikan, potensi kerugian dari komponen ini saja mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Batam menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *