Batam | Sidang dengan agenda keterangan saksi penggelapan sabu 1 Kg di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/4/2025) tegang dan memanas
Dalam sidang yang dihadiri oleh Direktur Dirresnarkoba Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan para Kasubdit Polda Kepri, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, saksi Wan Rahmat membeberkan penyiksaan mental selama dalam proses pemeriksaan yang membuat penuh tegang dengan suara lantang memecahkan ruang sidang tidak menerima intimidasi dari penyidik
“Kalau saya tidak mencabut Prapid saya diancam akan dibatasi akses bertemu istri,”ujar Wan Rahmat usai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Wan Rahmat menambahkan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengaku hanya bisa pasrah dan tidak pernah melakukan perlawanan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan rasa tidak tahan lagi dengan intervensi
“Saya tidak tahan lagi dengan intervensi dari penyidik dan hanya pasrah saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”ungkapnya dengan suara lantang
Sambung Wan Rahmat, selama jadi anggota polisi 12 tahun oleh penyidik dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan membuat tertekan
“Selama jadi anggota polisi 12 tahun oleh penyidik dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan membuat tertekan,”ungkap Wan Rahmat.
Wan Rahmat menyebutkan, dalam menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Batam menjalani penahanan di Trapsel khusus tahanan dan diperlakukan bagaikan manusia tidak layak dengan menerima makanan bercampur pasir serta tidur dengan ditemani kecoak
“Apa yang saya alami masa penahanan diruang Trapsel khusus tahanan diperlakukan bagaikan manusia tidak layak dengan menerima makanan bercampur pasir serta tidur dengan ditemani kecoak,” ungkap Wan Rahmat.