Kampar | Eks Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp158.743.856 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Uang tersebut merupakan pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga Karlina pada Rabu (16/4/2025) dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius.
“Pengembalian ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Karlina,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025)
Dalam putusan tersebut, Karlina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp158.743.856. Jackson menegaskan bahwa seluruh uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp158.743.856 subsidair 6 bulan penjara.
“Namun hingga saat ini, terpidana Ade Yulianti belum membayar denda maupun uang pengganti,” jelas Jackson.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya pada 2021 dan 2022.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bidang kesehatan, dengan alokasi sebesar Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211.
“Sebanyak Rp54.877.500 telah disita pada tahap penyidikan. Itu berasal dari pengembalian pencairan dana oleh tenaga kesehatan yang menerimanya secara tidak sah,” jelas Marthalius.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejari Kampar telah mengeksekusi para terpidana.