Batam | Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, pada Rabu (4/6/2025).
Satria Nanda menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya dari total 12 terdakwa yang terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba.
Sidang agenda putusan ini digelar di ruang sidang utama PN Batam dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Satria melanggar pasal 87 UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika.
Menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Satria Nanda pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Ia melanjutkan putusan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung.
Mendengarkan putusan dari hakim, Satria Nanda kemudian diberi waktu oleh majelis hakim untuk mendiskusikan putusan yang diberikan terhadapnya
“Kami meminta waktu,” ujar Satria Nanda dan penasehat hukumnya dipersidangan.
Sementara jaksa Ali Naek meminta untuk banding usai mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada persidangan Senin (26/5/2025) lalu, JPU menuntut terdakwa Satria Nanda dengan pidana hukuman mati.






































