Batam | Empat nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Singapura pada 3 Oktober 2024, segera dipulangkan ke tanah air. Kabar baik ini disampaikan oleh Polisi Maritim Singapura (PCG), yang akan mengawal kepulangan para nelayan tersebut hingga batas perairan internasional.
Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan PCG. Staf KBRI turut mendampingi dalam proses penerjemahan dan penandatanganan surat peringatan yang harus dilalui para nelayan.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, mengonfirmasi bahwa keempat nelayan tersebut akan diizinkan kembali ke Indonesia pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan perahu mereka.
“Saat ini, KBRI Singapura melalui Fungsi Protkons/PWNI melakukan pendampingan penerjemahan untuk pembacaan surat peringatan kepada keempat nelayan tersebut. Setelah surat peringatan ditandatangani, mereka akan dibawa dari Police Cantonment Complex ke laut, dan PCG akan mengawal sampai batas perairan internasional untuk pemulangan ke Indonesia,” ujar Distrawandi saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Distrawandi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras untuk membebaskan keempat nelayan tersebut.
“Alhamdulillah, empat nelayan kita telah bebas beserta kapal pancungnya dan sekarang dalam perjalanan kembali ke tanah air. Saya juga berterima kasih kepada KBRI dan instansi terkait yang telah berkoordinasi untuk membebaskan para nelayan kita,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, empat nelayan asal Batam—Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK)—ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura karena diduga melewati batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura saat mencari ikan.
Menurut informasi yang diterima awak media, para nelayan tengah menangkap ikan menggunakan dua kapal pancing ketika ditangkap. Mereka diduga masuk ke perairan Singapura tanpa izin.
Distrawandi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa sebelum insiden itu, rekan nelayan lain telah mengingatkan mereka untuk tidak melewati batas perairan.
Namun, karena alasan ikan di wilayah perbatasan lebih melimpah, mereka nekat menangkap ikan hingga melewati batas, yang berujung pada penangkapan oleh Polisi Maritim Singapura.
“Saya dengar mereka sudah diperingatkan berkali-kali, tapi karena alasan ikan di sana bagus, mereka tetap menebar bubu dan akhirnya ditangkap,” jelasnya.
Distrawandi juga mengimbau agar para nelayan lebih memperhatikan dan mematuhi batas wilayah perairan untuk mencegah insiden serupa. Ia berharap pihak terkait dapat memberikan edukasi mengenai batas wilayah dan keselamatan bagi nelayan Batam.
“Saya berharap nelayan kita mematuhi batas-batas perairan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Saya juga meminta instansi terkait untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi terkait batas wilayah dan keselamatan berlayar,” tutupnya.








































