Gaji dan Tanjungan Anggota DPR Dipangkas jadi Sebesar Rp 65 Juta, Ini Rinciannya

Data take home pay anggota DPR. Foto: dok. istimewa

Jakarta | DPR RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Langkah tersebut menyusul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menuntut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.

“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.

Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.

Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
  • Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *