Jakarta | Kabar gembira bagi pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya, karena saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Sertikat halal gratis tersebut merupakan komitmen dan dukungan kuat Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis sebagaimana arahan Presiden,” kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan pada Rabu (20/8/2025) dalam keterangan tertulisnya yang diterima media.
Hal itu dikatakan Haikal Hasan dalam acara ‘Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media’ di Gedung BPJPH, Jakarta Timur. “Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare.
Ragam syarat itu di antaranya:
(1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
(3) Proses produkseinya sederhana.
(4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
(5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar.
(6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
(7) Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
(8) Produk berupa barang
(9) Tidak menggunakan bahan berbahayq
(10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
(11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
(12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
(13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
(14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Terobosan kemudahan tersebut, lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id,” ucapnya.
Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.
“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” ucap Babe Haikal menjelaskan.





