Batam | Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran sebesar Rp42,7 miliar yang disebut-sebut dialokasikan untuk gaji sopir pejabat pada 2025. Pemko menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena tidak disertai penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa total anggaran yang sebenarnya mencapai sekitar Rp44,3 miliar. Namun, dana tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat ataupun sebagai kenaikan gaji, melainkan untuk belanja jasa tenaga pengemudi yang mendukung berbagai layanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” ujar Rudi, Senin (6/7).
Ia memaparkan, anggaran tersebut mencakup kebutuhan jasa bagi 1.109 tenaga pengemudi. Dari jumlah itu, sebanyak 944 orang merupakan tenaga dengan skema pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang lainnya merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Sebagian besar tenaga pengemudi tersebut bertugas di sektor kebersihan. Tercatat sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah kecamatan.
Selain itu, anggaran juga mencakup 12 sopir bus sekolah pada Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans di Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck di Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, sebanyak 165 tenaga sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
Rudi menegaskan, komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa porsi terbesar digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, besaran honor para tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui mekanisme pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Rudi mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama yang hanya menampilkan angka tanpa disertai penjelasan mengenai peruntukan anggaran.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.
Pewarta : Ridwan





