Polsek Sekupang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dalam Hitungan Jam, Satu DPO Masih Diburu

Batam | Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terungkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., bersama Tim.

“Pengungkapan kasus setelah Tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan informasi yang dihimpun di lapangan, ujar Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah toko yang berada di kawasan PT Logam Mulia. Korban berinisial FS (26) baru menyadari tokonya telah dibobol saat datang ke lokasi dan mendapati sejumlah peralatan kerja miliknya telah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati tiga orang pelaku masuk ke dalam toko sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengidentifikasi para pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25). Saat ditangkap, keduanya masih menguasai barang-barang hasil curian.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket berwarna hitam, satu celana jins berwarna biru, serta satu topi berwarna krem yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut sekaligus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem keamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi optimal, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV). Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui, mengalami, atau membutuhkan bantuan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

 

 

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *