Imigrasi Belakang Padang Siap Layani Penambahan Nama di Paspor untuk Haji dan Umroh

Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengingatkan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah Haji maupun Umroh untuk tidak lupa melakukan penambahan nama di paspor.

Layanan ini menjadi salah satu syarat penting yang kerap diminta biro perjalanan maupun otoritas penerbangan agar tidak terjadi kendala saat keberangkatan ke Tanah Suci.

Dilansir dari platform resmi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Kamis (25/9), penambahan nama atau endorsement merupakan bagian dari perubahan data pada paspor. Nama yang ditambahkan adalah nama orang tua laki-laki, dan dicantumkan di halaman pengesahan (endorsement) atau halaman 4 paspor.

“Kami siap membantu jemaah calon Haji maupun Umroh agar perjalanan ibadah berjalan lancar dan tanpa hambatan. Penambahan nama ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tulis pihak Imigrasi Belakang Padang.

Untuk mengurus penambahan nama, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen identitas diri (akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah)
  • Paspor yang akan ditambahkan nama
  • Materai Rp10.000
  • Surat keterangan dari biro travel untuk Umroh
  • Bukti Pelunasan Ibadah Haji (BPH) bagi calon jemaah Haji

Dengan kelengkapan tersebut, proses penambahan nama dapat diproses dengan mudah di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengimbau calon jemaah agar mengurusnya sejak dini, sehingga perjalanan menuju Tanah Suci dapat berlangsung khidmat, nyaman, dan penuh keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *