Imigrasi Belakang Padang Tekankan Pengawasan Orang Asing Perlu Kerjasama Stakeholder Terkait

Belakang Padang | Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Yanto Ardianto, ST., M.Kom menekankan pengawasan terhadap orang asing diperlukan kerjasama seluruh stakeholder terkait untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sesuai amanat undang-undang, kami dari pihak Imigrasi mendapat mandat sebagai Ketua Timpora di Wilayah Kecamatan Belakang Padang, namun seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Belakang Padang merupakan mitra kerja yang setara, setiap instansi mempunyai tugas fungsi dan perannya masing-masing,” kata Yanto Ardianto, ST. M.Kom

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dirangkaikan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Belakang Padang dan perairan Pulau Nipah.

Terkait kegiatan juga dilakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang menyasar kapal asing MV. MANASOTA yang sedang berlabuh disekitar Pulau Nipah, Kecamatan Belakang Padang.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian diwilayah perbatasan, khususnya terhadap alat angkut laut yang mengangkut WNA.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan dokumen dan identitas terhadap seluruh awak kapal MV. MANASOTA, yang mayoritas berkewarganegaraan Filipina.

Kegiatan Operasi Gabungan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Yanto Ardianto, yang menyampaikan bahwa operasi seperti ini penting dilakukan secara rutin guna memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah rawan seperti Belakang Padang.

“Pulau Nipah adalah titik strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh karena itu, pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing menjadi prioritas kami. Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan kedaulatan negara dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian,” tegas Yanto Ardianto dalam arahannya sebelum operasi dimulai.

Hasil dari operasi menunjukkan bahwa seluruh kru kapal MV. MANASOTA telah
memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh dokumen keimigrasian yang dimiliki para awak kapal dinyatakan lengkap dan sah.

Operasi Gabungan ini melibatkan personel lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA, serta menunjukkan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga perairan Indonesia dari potensi pelanggaran oleh orang asing.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan wilayah perbatasan maritim, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Penindakan Kanim klas II TPI Belakang padang, Dhani Tri Prassetyo mengatakan, mengenai kewajiban setiap keagenan dan penjamin serta pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, kami mengimbau dan mengingatkan terutama kepada keagenan dan penjamin serta pemilik penginapan mengenai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing, jika terjadi kelalaian dalam hal pelaporan, dapat dikenakan sanksi kepada pemiliknya atau penjamin,” ujar Kasi Inteldakim Penindakan Kanim klas II TPI Belakang padang, Dhani Tri Prassetyo kepada posmetrobatam.co.id, Senin (2/6/2025)

Ia menambahkan, setiap keagenan dan penjamin harus lebih aktif melaporkan setiap kegiatan yang berhubung dengan orang asing.

Lanjutnya, untuk Pulau Nirup di awal bulan ini sudah aktif, kami sudah berpesan kepada penjamin untuk melaporkan setiap tamu yang menginap maupun orang yang bekerja di situ dan untuk keagenan terutama di perairan Pulau Nipah kita mengharapkan kerjasamanya.

“Jangan sampai terjadi pelanggaran, karna kita sudah ingatkan, bila terjadi pelanggaran kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Jadi diharapkan peran aktif seluruh Stakeholder dan termasuk orang asingnya pun dilaporkan menggunakan izin tinggal apa, biar semua tetap dalam koridor yang berlaku,” tutup Kasi Inteldakim Penindakan Kanim klas II TPI Belakang padang, Dhani Tri Prassetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *