Imigrasi dan Bea Cukai Batam Gerebek Panda Club, Amankan Tiga WNA Diduga Pengendali THM

Batam | Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di tempat hiburan malam (THM) Panda Club, yang berlokasi di One Batam Mall, Batam Centre, Senin (27/10) malam.

Ketiganya berinisial Mr C, Mr H, dan Mr Wq, diduga merupakan pemilik sekaligus pengendali operasional klub malam tersebut.

“Ketiganya sedang kami periksa untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan aturan cukai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, S.Sos., M.Si, Selasa (28/10/2025).

Razia tersebut dilakukan setelah beredar laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran berat yang melibatkan manajemen Panda Club. Tim penyidik kini menelusuri apakah para WNA tersebut bekerja atau menjalankan bisnis tanpa izin tinggal dan izin usaha yang sah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, malam itu juga kami lakukan pengecekan dan penindakan,” tegas Hajar.

Selain dugaan pelanggaran izin, pola promosi Panda Club juga menuai sorotan publik. Klub tersebut menawarkan bonus pemandu lagu (LC) selama dua jam untuk setiap pembelian satu botol minuman beralkohol seharga Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta yang dinilai tidak pantas dan berpotensi mengarah pada praktik eksploitasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Panda Club belum memberikan keterangan resmi terkait operasi gabungan yang dilakukan Imigrasi dan Bea Cukai Batam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *