Ini Pasal dalam KUHAP yang Buat MA Larang Pengajuan Banding-Kasasi Vonis Bebas

Jakarta | Mahkamah Agung (MA) melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. “SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).

Bacaan Lainnya

Adapun terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. “Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.

Selain itu, SEMA 4/2026 juga mengatur bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. “Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.

Ia menjelaskan bahwa SEMA 4/2026 mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” jelas Sunarto.

Aturan dalam KUHAP

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, SEMA 4/2026 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SEMA 4/2026 mengatur larangan jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. “SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu sudah sejalan dengan bunyi Pasal 299 KUHAP,” kata Yusril dikutip Kamis (20/8/2026).

“Maka Jaksa, baik Jaksa pada Kejaksaan maupun Jaksa pada KPK tidak diperkenankan lagi mengajukan banding atau kasasi atas berbagai putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP Baru,” sambungnya.

Berikut bunyi Pasal 299 KUHAP yang mengatur kasasi dan banding tidak dapat diajukan dalam putusan bebas.

Pasal 299 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Pasal 299 ayat (2) KUHAP berbunyi, “Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.”

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *