Interpol Terbitkan ‘Red Notice’ Riza Chalid jadi Buronan Internasional

Jakarta | Polri mengumumkan ‘red notice’ atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi diterbitkan Interpol terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Tersangka diketahui menjadi buron Kejaksaan Agung dan kini masuk dalam daftar pencarian internasional di 196 Negara.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. Red notice tersebut diterbitkan sekitar satu minggu lalu,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Untung menyebut, keberadaan MRC sebenarnya sudah terdeteksi oleh jaringan Interpol Indonesia. Namun, lanjutnya, lokasi persembunyian belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penegakan hukum.

Ia menambahkan, pihak NCB Interpol Indonesia telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti proses pengejaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam penanganan buronan lintas negara.

“Set NCB Interpol mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Tindak pidana tersebut berkaitan kejahatan di Indonesia dan menjadi fokus penanganan kejahatan transnasional internasional,” katanya.

Polri menegaskan, komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Interpol dan aparat penegak hukum terkait. Upaya tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap Mohammad Riza Chalid dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang sejak 19 Agustus 2025. Penetapan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah Riza Chalid tiga kali mangkir pemeriksaan.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 19 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah panggilan pemeriksaan tidak diindahkan yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Anang menambahkan, proses pengajuan red notice terhadap Riza Chalid telah berjalan sejak pertengahan 2025. Langkah tersebut ditempuh seiring upaya pengejaran karena tersangka berada di luar negeri.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan kini dalam proses red notice,” katanya. Proses itu dilakukan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum.

Status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Riza Chalid ditetapkan penyidik Kejagung sejak 10 Juli 2025. Penetapan tersebut berkaitan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *