Satpam Gugat UU Polri Soal Komersialisasi Pengamanan Swakarsa

Jakarta | Petugas satuan pengamanan (satpam) bernama, Syamsul Jahidin, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pemohon menilai frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” memunculkan komersialisasi dalam pengelolaan pengamanan swakarsa. Menurutnya, pengelolaan tanpa batas justru merugikan satpam.

Bacaan Lainnya

Syamsul menilai ketentuan itu melegalkan praktik jasa komersialisasi oleh pejabat Polri. “Ketentuan norma pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menjadi pengusaha aktif terorganisir,” kata Syamsul seperti dikutip dari laman MK.

Pemohon meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari praktik kapitalisme dalam profesi satpam. Ia juga menuntut hak atas penghidupan yang layak.

Syamsul mengaku harus mengikuti pendidikan Gada Pratama sebelum bekerja sebagai satpam. Pelatihan berbayar itu memerlukan biaya sekitar Rp4 juta.

Jika ingin naik jabatan menjadi chief, danru, atau manajer, ia wajib mengikuti pelatihan Gada Utama.

“Untuk pelatihan naik jabatan harus bayar Rp13,5 juta, dan itu memberatkan satpam karena tak sebanding dengan gaji,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Syamsul yang juga mengaku seorang advokat, merasa memiliki tanggung jawab moral menegakkan prinsip hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga meminta pasal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Pemohon meminta pengamanan swakarsa hanya dimaknai sebagai bentuk pengamanan masyarakat secara mandiri. Pengamanan tersebut harus dijalankan untuk kepentingan publik di lingkungan pemukiman, perkantoran, atau pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam milik Syamsul yang habis masa berlakunya pada 2021. Arsul menilai hal itu perlu diperjelas karena berkaitan dengan kedudukan hukum atau ‘legal standing’ dalam perkara ini.

“Karena itu sedikit banyak akan menentukan apakah yang bersangkutan bukan sebagai advokat, tetapi sebagai Pemohon yang memiliki legal standing atau tidak,” ujar Arsul.

Maka menurut Arsul, Pemohon perlu melampirkan KTA sebagai bukti profesinya sebagai satpam. Menanggapi hal itu, Syamsul menyatakan masih menjalani profesi sebagai satpam.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hakim Saldi meminta Syamsul memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB.

Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri
‘Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

a. kepolisian khusus;

b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau

c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri
‘Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan’.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *