Batam | Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang sempat mengguncang Batam beberapa bulan lalu kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan tengah menunggu jadwal sidang perdana untuk keenam terdakwa.
“Seluruh berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Iqram, Selasa (14/10).
Enam orang terdakwa dalam kasus ini terdiri atas empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand. Mereka masing-masing berinisial RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25) yang merupakan WNI, serta TL (34) dan WP (31) berkewarganegaraan Thailand.
Kasus ini merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di perairan sekitar Batam beberapa waktu lalu.
Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk satu unit kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut sabu.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke pengadilan antara lain 1 (satu) unit kapal tanker 1 (satu) bundel dokumen kapal
3 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.995.130 gram 6 buku paspor dan 6 buku pelaut 8 unit handphone dan 1 unit tablet 1 kartu ATM Uang tunai 10.000 Kyats (mata uang Myanmar)
Menurut Iqram, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, karena melibatkan jaringan lintas negara dan jumlah barang bukti yang sangat besar,” ujarnya .
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun di wilayah Kepri. Aparat penegak hukum memastikan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di perairan Indonesia.






































