Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus memperkuat edukasi dan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan JMS digelar di SMA Negeri 25 Batam, Selasa (3/2/2026), dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 25 Batam tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Batam sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda yang taat hukum sejak dini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis untuk mencegah pelajar terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang berpotensi melanggar hukum.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin mengenalkan hukum sejak dini agar para pelajar memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan,” ujar Priandi.
Kegiatan JMS ini turut dihadiri Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam Aditya Syaummil, Kepala SMAN 25 Batam, jajaran majelis guru, staf Intelijen Kejari Batam, serta ratusan siswa dan siswi SMAN 25 Batam.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SMAN 25 Batam, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum, sesi tanya jawab interaktif, penyerahan plakat dari Kejari Batam kepada pihak sekolah, dan ditutup dengan foto bersama.
Dalam materi penyuluhan, para pemateri menjelaskan pengenalan Kejaksaan Republik Indonesia beserta tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Dijelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen, serta ketertiban dan ketenteraman umum,” jelasnya.
Selain itu, pemateri juga menguraikan pengertian kenakalan remaja sebagai perilaku yang melanggar norma, etika, maupun hukum, yang umumnya terjadi pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Bentuk kenakalan remaja antara lain tawuran, perundungan (bullying), pencurian, penyalahgunaan narkotika, seks bebas, pornografi, hingga bolos sekolah.
Faktor penyebab kenakalan remaja pun turut dipaparkan, mulai dari krisis identitas, lemahnya kontrol diri, pengaruh lingkungan keluarga dan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, hingga dampak negatif perkembangan teknologi dan media sosial.
Tak hanya itu, Kejari Batam juga menjelaskan dampak serius dari kenakalan remaja, seperti terganggunya ketertiban umum, luka fisik bahkan kematian, putus sekolah, kehamilan di luar nikah, hingga risiko penyakit menular seksual.
Pemateri menegaskan bahwa anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Sejumlah perbuatan kenakalan remaja juga telah diatur dalam KUHP maupun undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana berat,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti penyuluhan. Banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan yang mencerminkan meningkatnya pemahaman dan kesadaran mereka terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Priandi menambahkan, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum, sejalan dengan tagline Kejaksaan, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
“Melalui JMS, Kejaksaan Negeri Batam berupaya membentuk karakter anak bangsa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar,” pungkasnya.






































