Batam | Suasana pagi di kawasan Nagoya Gateway, Kecamatan Lubukbaja, tampak berbeda, Jumat (5/7/2025). Enam reklame raksasa berukuran 5×10 meter dibongkar satu per satu oleh Tim Task Force Pemerintah Kota Batam. Aksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd, yang turun langsung ke lokasi penertiban.
“Tim bergerak sejak pagi. Hingga siang, empat dari enam reklame berhasil ditumbangkan menggunakan crane. Targetnya, semua rampung hari ini,” kata Jefridin di lokasi, didampingi Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (6/7/2025)
Pembongkaran reklame ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam tengah melakukan penataan ulang penyelenggaraan reklame demi menciptakan kota yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing.
“Saat ini, Perwako Nomor 50 Tahun 2024 sedang direvisi. Di dalamnya akan diatur SOP reklame, termasuk sewa lahan di aset BP Batam dan Pemko. Harapannya, akhir Juli ini sudah bisa diberlakukan,” jelas Jefridin.
Ia juga memastikan bahwa sebelum aturan baru diterapkan, Pemko dan BP Batam akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan asosiasi reklame di Batam.
“Dengan regulasi yang lebih jelas, pelaku usaha bisa mengurus perizinan dengan tertib. Estetika kota terjaga, dan pemasukan daerah dari sektor pajak reklame pun meningkat,” tambahnya.
Penertiban reklame ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membenahi wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman dipandang.