Jakarta | Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Statistik Pusat (BPS) baru saja merilis pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 untuk penyaluran bansos Triwulan II 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Hasilnya, ribuan nama terpaksa dihapus dari daftar, sementara puluhan ribu lainnya resmi bergabung sebagai penerima manfaat baru.
Mengapa Data Bansos Terus Berubah?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa perubahan data ini adalah hal yang wajar karena kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis.
“Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis,’ ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Senin (13/4).
Rincian Data: 11 Ribu KPM Dicoret dari Daftar
Berdasarkan hasil audit terbaru, tercatat ada 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari daftar penerima. Kelompok ini masuk dalam kategori inclusion error, atau mereka yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Angka pencoretan ini mencakup sekitar 0,06% dari total seluruh penerima bansos pada Triwulan I 2026. Dengan pembersihan data ini, anggaran negara diharapkan bisa dialokasikan secara lebih efisien.
25 Ribu Nama Baru Masuk Kategori Penerima
Di sisi lain, pemutakhiran data juga membawa angin segar bagi warga yang selama ini belum tersentuh bantuan. Melalui proses ground check yang ketat, Kemensos berhasil mengklasifikasi keluarga-keluarga yang sebelumnya belum memiliki status desil.
Dari hasil pengecekan lapangan:
25.665 keluarga resmi masuk dalam Desil 1–4 (berpotensi kuat menerima bansos).
1.511 keluarga berada di Desil 5–10, sehingga masuk dalam daftar inclusion error.
Cara Mengajukan Sanggahan Jika Bansos Terhenti
Bagi Anda yang merasa masih layak menerima bantuan namun namanya tidak terdaftar, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap koreksi. Kemensos telah menyiapkan kanal resmi bagi masyarakat yang ingin memberikan laporan atau sanggahan.
“Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya,” tegas Gus Ipul.
Untuk memperkuat validitas, data DTSEN terbaru ini kini sudah terintegrasi langsung dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan input data dan memastikan bansos Triwulan II 2026 lebih akurat serta transparan.
Cara Pembaruan DTSEN/DTKS
Terdapat dua cara jika anda ingin koreksi data desil pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Yakni dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan fitur usul pembaruan data, atau secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan membawa Kartu Keluarga (KK).
Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan kondisi ekonomi riil, seperti perubahan pendapatan atau anggota keluarga.
1. Online via Aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store.
Registrasi akun menggunakan NIK dan KK.
Pilih menu “Usul Pembaruan” untuk mengajukan perubahan data.
Isi data terbaru sesuai kondisi, lalu tunggu verifikasi.
2. Offline via Desa/Kelurahan/Dinsos
Datang ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Bawa KTP dan KK asli.
Sampaikan permohonan pembaruan desil ke petugas atau operator SNG (Sistem Nasional Gigitan).
Akan ada proses ground check atau verifikasi lapangan oleh petugas sosial.
Editor : Aken





