Belakang Padang | Sebanyak 19 warga negara Vietnam resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Rabu (15/10/2025). Proses pemulangan berlangsung tertib dan lancar, melalui koordinasi ketat antar instansi sejak dari Bandara Hang Nadim Batam hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.


Pendeportasian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dhani Tri Prasetyo, bersama sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Belakang Padang.


Ke-19 warga Vietnam itu diterbangkan dari Batam menggunakan pesawat komersial pada pukul 08.00 WIB, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 09.34 WIB untuk melanjutkan penerbangan ke negara asal mereka.


“Seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur dan berlangsung aman tanpa kendala di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan proses pemulangan berjalan tertib,” ungkap Dhani Tri Prasetyo dalam keterangan resminya.
Setibanya di Soekarno-Hatta, para WNA Vietnam tersebut langsung diproses administrasinya dan dipulangkan menggunakan maskapai Vietjet Air pada pukul 13.30 WIB menuju Hanoi, Vietnam.
Menurut Dhani, pendeportasian ini merupakan langkah penegakan hukum sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Indonesia menghormati semua warga negara asing yang datang dengan tujuan baik, namun bagi yang melanggar aturan keimigrasian, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran petugas yang telah bekerja profesional dalam mengawal proses deportasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan, khususnya di kawasan Belakang Padang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan terlaksananya deportasi ini, Kantor Imigrasi Belakang Padang kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara tegas, manusiawi, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).








































