Batam | Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penyelidikan kasus penyebaran surat fitnah yang mencemarkan nama baik unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam masih terus dilakukan secara intensif.
Pernyataan ini disampaikan Zaenal saat menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan di Sagulung, Kamis (31/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus mengusut dalang di balik penyebaran surat palsu yang berisi tuduhan tak berdasar terhadap sejumlah pejabat Forkopimda.
“Modus mereka adalah mengirimkan surat fitnah. Dalam surat itu, saya disebut menerima Rp1,2 miliar. Ini jelas mencemarkan nama baik saya pribadi dan institusi Forkopimda Batam,” ujar Zaenal dengan tegas.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suparman alias S dan Oris Suprianja alias O, yang saat ini telah ditahan oleh Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan, surat fitnah tersebut dikirim ke sejumlah instansi resmi, termasuk Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“Nama sebuah organisasi masyarakat yang sudah tidak aktif dan bahkan pimpinannya sudah meninggal dunia dicatut dalam surat itu,” ungkap Zaenal.
Surat tersebut juga memuat tuduhan terkait fee proyek di Dinas Bina Marga, yang menurut Zaenal tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk serangan sistematis terhadap aparat penegak hukum di Batam.
Lebih lanjut, Zaenal menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi pemerasan atau keuntungan materiil dari aksi para tersangka. Namun penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat. Proses hukum akan kami kawal secara profesional dan transparan,” tutupnya.
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan sejak 24 Juli lalu tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, surat yang mereka sebar merupakan rekayasa yang berisi tuduhan palsu terhadap pejabat Forkopimda, termasuk Kapolresta Barelang, Kejari Batam, dan Pemko Batam.





