Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sociolla Store Grand Batam Mall Naik ke Tahap Sidik

"Status perkara ini sebelumnya masih lidik kini sudah naik menjadi sidik. Kami sudah melayangkan surat undangan bagi terlapor yakni manajemen Sociolla Store dan Sekuriti Grand Batam Mall. Siang ini mereka akan kami periksa," ujarnya

Batam | Perkara kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Sociolla Store Grand Mall Batam kini resmi naik status menjadi tahap penyidikan (sidik). Hal ini diumumkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, pada Jumat, 20 September 2024.

Kanit mengatakan, laporan korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sociolla Store Grand Batam Mall sudah berada di tahap Sidik, dan terlapor dalam kasus akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 20 September 2024 siang.

“Status perkara ini sebelumnya masih lidik kini sudah naik menjadi sidik. Kami sudah melayangkan surat undangan bagi terlapor yakni manajemen Sociolla Store dan Sekuriti Grand Batam Mall. Siang ini mereka akan kami periksa,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi.

Ia menyampaikan, pihaknya memproses kasus ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Tentunya dalam menangani kasus ini kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sociolla Store yang berada di Grand Mall Batam, Lubuk Baja, Kota Batam, harus berurusan dengan hukum setelah Etika Sari (30 tahun) seorang ibu rumah tangga melaporkan perusahaan yang menjual aksesoris kecantikan tersebut ke pihak kepolisian, karena tidak terima putrinya yang masih dibawah umur (12 tahun) dituduh mencuri di toko tersebut dan mendapatkan tindak kekerasan hingga putrinya itu mengalami trauma dan luka lecet pada bagian tangannya.

Etika Sari melalui Kuasa Hukum, Doby Agustinus Situmorang menjelaskan, pada hari Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, kliennya menerima video call (VC) dari putrinya yang dituduh mencuri 2 pcs aksesoris kecantikan oleh penjaga toko Sociolla Store.

Kliennya sempat menyaksikan putrinya ditarik secara paksa oleh petugas keamanan (Sekuriti) Grand Batam Mall dan disuruh membuat surat pernyataan tanpa pendampingan orang tua diatas materai Rp10.000.

“Klien saya tidak terima anaknya dituduh mencuri, ditambah lagi perlakuan pegawai Sociolla Store dan Sekuriti Grand Batam Mall sangat tidak manusiawi terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur, apalagi anaknya seorang penyandang penyakit khusus, ini katagori kekerasan terhadap anak, hal ini tertuang dalam udang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C tentang tentang Perlindungan Anak,” ujar Doby kepada awak media, Minggu, 15 September 2024 sore.

Lanjutnya, dalam peristiwa ini, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah dan mufakat baik itu kepada manajamen Sociolla Store dan Grand Batam Mall, namun upaya musyawarah itu tidak menemui titik terang karena sifat arogansi manager Sociolla Store, sehingga kliennya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang menimpa anak kliennya.

“Klien saya sudah minta maaf jika anaknya bersalah dan bersedia membayar kerugian dengan harapan anaknya dapat segera bermain kembali dengan teman-temannya, namun pegawai Sociolla Store berdalih ada SOP yang harus dilalui sehingga anaknya sempat mengalami kekerasan baik itu secara fisik maupun verbal, dimana coba hati nurani mereka terhadap anak-anak,” ujarnya geram.

Akibat peristiwa tersebut, anak kliennya mengalami trauma dan gangguan mental yang membuat putri kliennya itu takut dan malu saat bertemu dengan orang sekitarnya.

Sementara, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, pihak ya telah menerima laporan dari korban pada hari Sabtu, 14 September 2024 malam, kini laporan tersebut masih lidik dan pihaknya akan memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Iya benar adanya laporan tersebut dan sudah kami terima dan masih lidik. Secepatnya kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, dalam perkara dugaan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, Kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Kekerasan terhadap anak dibawah umur menjadi atensi kami sehingga akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *