Kejari Batam Musnahkan Ratusan Barang Bukti Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk barang rampasan negara yang telah memperoleh izin pemusnahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Jumat (30/1).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Batam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, di antaranya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pengelolaan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip integritas.

Menurutnya, pemusnahan kali ini tidak hanya mencakup barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan, tetapi juga barang rampasan negara yang telah mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan.

“Berdasarkan putusan pengadilan, barang-barang tersebut dirampas untuk negara. Namun barang rampasan negara yang dimusnahkan hari ini dinilai tidak memiliki nilai ekonomis, tidak layak untuk dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila disimpan maupun diedarkan kembali,” ujar Wayan.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang tepat dan bertanggung jawab guna mencegah potensi penyalahgunaan barang rampasan negara serta meminimalkan risiko hukum dan sosial di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis perkara. Untuk tindak pidana khusus tercatat sebanyak dua perkara. Sementara tindak pidana umum non-narkotika berjumlah 104 perkara.

Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum narkotika berasal dari 191 perkara, serta tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 24 perkara. Tak hanya itu, barang rampasan negara yang dimusnahkan juga berasal dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *