Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menyelesaikan dua perkara kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Simpang Lampu Merah Tiban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan setelah jaksa menemukan adanya faktor lain di luar kelalaian pengemudi yang turut menyebabkan kecelakaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqramsyah Putra, menjelaskan bahwa dari tiga perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani sepanjang tahun 2025, dua di antaranya diselesaikan secara restoratif meski mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dua perkara kecelakaan lalu lintas kami selesaikan melalui Restorative Justice,” ujar Iqramsyah, Selasa (20/1)
Kedua kecelakaan tersebut terjadi di lokasi yang sama, yakni Simpang Lampu Merah Vitkan Tiban, Kecamatan Sekupang, dan melibatkan kendaraan berat yang mengalami rem blong.
Peristiwa pertama terjadi pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.50 WIB, ketika sebuah truk lori kehilangan kendali akibat rem blong di jalan turunan tajam. Truk tersebut melintas ke lajur berlawanan dan menabrak sejumlah pengendara sepeda motor. Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini sempat viral di media sosial.
Kecelakaan kedua terjadi di lokasi yang sama pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, melibatkan sebuah truk crane yang juga mengalami rem blong. Truk tersebut menabrak tiga sepeda motor dan satu mobil, mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta sejumlah pengendara lainnya luka-luka.
Menurut Iqramsyah, sebelum memutuskan penerapan RJ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian mendalam terhadap penyebab kecelakaan. Hasilnya, ditemukan bahwa penyebab kecelakaan tidak sepenuhnya berasal dari kelalaian sopir truk.
“Dari penelitian jaksa, terdapat kesamaan pola kecelakaan: lokasi sama, jenis kendaraan sama, dan penyebab teknis yang sama, yaitu rem blong. Hal ini menimbulkan dugaan adanya faktor lain selain kelalaian pengemudi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa lokasi kecelakaan merupakan jalan menurun cukup tajam dari arah Sekupang menuju Tiban, namun tidak dilengkapi rambu peringatan khusus bagi kendaraan berat.
“Di lokasi tersebut tidak ditemukan rambu peringatan atau tanda peringatan bagi kendaraan bermuatan berat untuk melakukan pengereman lebih awal. Ini merupakan bentuk kelalaian penyelenggara jalan,” tegas Iqramsyah.
Dengan adanya temuan tersebut, jaksa menilai bahwa tanggung jawab atas kecelakaan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir truk.
Selain aspek penyebab kecelakaan, penerapan Restorative Justice juga mempertimbangkan kesediaan keluarga korban. Dalam prosesnya, JPU memfasilitasi dialog antara pihak keluarga korban dengan sopir truk dan pihak perusahaan.
“Hasilnya, keluarga korban bersedia memaafkan. Sopir bekerja di bawah perusahaan, dan perusahaan bersedia memberikan ganti rugi penuh sesuai kesepakatan dengan keluarga korban,” ujarnya.
Karena telah tercapai perdamaian, adanya itikad baik dari pelaku, serta terpenuhinya seluruh syarat Restorative Justice, Kejari Batam mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
“Alhamdulillah, pengajuan Restorative Justice disetujui, meskipun perkara ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Iqramsyah.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Batam tercatat telah menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dua di antaranya merupakan kecelakaan maut di Tiban, sementara sisanya merupakan perkara pidana umum lainnya, seperti laporan palsu.






































