Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun membidik tersangka lain dari korupsi proyek dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam perkembangannya ada alat bukti baru.
Saat ini, tim auditor pengawas dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Sedang proses penghitungan oleh Kejati Kepri,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).
Penyidik Kejari Karimun sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim penydik menyimpulkan Rusmaidi alias John Kampar sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Islamic Center melalui anggaran APBD Dinas Perhubungan tahun 2024.
Rusmaidi bukan bagian dari anggota direksi perusahaan melainkan meminjam kontruksi CV Rafanda Al Razaak (RAR) untuk mengikuti proses lelang.
Setelah dinyatakan menang, perusahaan kontruksi menerima uang muka sebesar 30 persen atau Rp 294,800.000 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 982.000.000 juta.
Namun progres pengerjaan tidak kunjung dilaksanakan. Menurut hasil perhitungan oleh ahli konstruksi, hingga 110 hari kalender kerja pembangunan hanya dilakukan 0,2 persen.
“Setelah tim penyidik turun langsung ke lokasi progresnya hanya membersihkan lahan yang bakal dibangun dermaga Islamic Center tersebut,” tutupnya.