Kejari Karimun Terapkan Restorative Justice, Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Diselesaikan secara Humanis

Cabjari Tanjung Batu Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice. Foto: dok Kejari Karimun.

Karimun | Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu resmi menerapkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian sebuah perkara tindak pidana lalu lintas. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif tersebut dilakukan terhadap tersangka Burhanuddinsyah Bin M. Daud, yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 mengenai pengendalian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Dr. Hengky F. Munte, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan diambil setelah seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice terpenuhi.

“Dalam perkara ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pihak korban,” ujar Dr. Hengky dalam keterangan yang diterima, Senin (2/2)

Ia menambahkan, tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada korban, serta bersedia menjalani kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

Menurut Dr. Hengky, pendekatan Restorative Justice menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai upaya memulihkan hubungan sosial dan menciptakan keadilan yang berimbang bagi semua pihak.

“Korban telah menerima permohonan maaf dari tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” jelasnya.

Ia berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan, empati, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *