Kejari PelalawanTingkatkan Kasus Penyimpangan Pupuk Subsidi ke Penyidikan

Pelalawan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019–2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah jaksa penyelidik Pidana Khusus melakukan gelar perkara melalui telekonferensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pelalawan Nomor: Print–3/L.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi kepada petani melalui jalur resmi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Berdasarkan hasil ekspose, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses distribusi tersebut. Atas dasar itu, disepakati bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan.

“Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, kami akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan,” ujar Azrijal, Kamis (17/4/2025)

Azrijal menambahkan, Kejari Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini demi menegakkan keadilan, menciptakan kepastian hukum, serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan, perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Kami tidak akan berhenti pada tahap penyidikan saja. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi hak petani dan keuangan negara,” tegasnya.

Penulis: Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *