Batam | Kejaksaan Tinggi Kepri tengah meneliti dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kabil yang ditangani Polda Kepri.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengatakan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk teliti.
“Kami sudah mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Sudah satu minggu lebih,” ujar Zamrul.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu pendapat jaksa atas berkas tahap 1. Apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidaknya.
“Kami menunggu jaksa memeriksa berkas tahap 1, untuk memastikan lengkap atau tidaknya,” tegas Zamrul.
Sementara, Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan berkas tahap 1 sudah diterima sejak 26 Mei 2025 lalu dari penyidik Polda Kepri. Saat ini, pihaknya tengah memeriksa berkas perkara.
“Sekarang berkas perkara sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” tegas Yusnar.
Diketahui, Dedy operator SPBU Kabil yang telah bekerja selama 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria berusia 32 tahun ini diduga menyalahgunakan penyaluran pertalite sebanyak 200 ribu liter selama 5 bulan, dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan 38 barcode MyPertamina. Puluhan barcode itu milik konsumen lain yang berhasil diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture). Barcode tersebut kemudian digunakan untuk mengisi BBM ke dalam jeriken, yang dibeli oleh pihak-pihak tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.






































