Batam | Penyidikan perkara perusakan lingkungan dan penampungan arang bakau ilegal di Kawasan Lindung Sembulang, Batam dinyatakan lengkap atau P-21. Diketahui kasus tersebut ditangani Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dengan tersangka JI (51) Direktur PT AMP.
Tersangka telah dilimpahkan (Tahap II) pada tanggal 5 Mei 2024 kepada Kejaksaan Negeri Batam. Barang Bukti berupa 2 Unit Gudang dan Arang Bakau sebanyak 7.065 kantong telah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan kronologis perkara ini bermula dari sidak Komisi IV DPR RI bersama Gakkum pada tanggal 25 Januari 2023 lalu. Yang telah melakukan sidak ke gudang arang PT AMP yang berlokasi Kelurahan Sembulang, Galang, Batam.
“Lokasi gudang yang menampung ratusan ton arang bakau tersebut berada di Kawasan Lindung. Dan sumber arang yang berada di gudang diduga berasal dari hasil pemanfaatan kayu Mangrove ilegal,” kata Hari, Jumat (9/5/2025).
Penyidik Gakkum Kehutanan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pulbaket. Hingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pulbaket, Arang Bakau berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan Mangrove/Bakau yang diolah menjadi kayu arang. Kayu arang Bakau tersebut kemudian diangkut, dibeli dan ditampung oleh PT AMP yang merupakan eksportir Arang Bakau ke luar negeri.
Tersangka JI (51) dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atau pasal 87 Ayat (1) huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling banyak Rp10 juta.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan mangrove merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi. Yakni sebagai habitat tempat berkembang biak dan berlindung bagi sumber daya hayati laut dan harus tetap dipelihara kelestariannya.
“Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan mangrove di Indonesia. Penanganan perkara ini adalah tanggung jawab dan penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari,” ucapnya.