Tanjungpinang | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi dan silaturahmi Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Morina Harahap, dengan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa (27/10/2026), di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, Morina didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahju Budijanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rosdiana Evlin Walewangko, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Bobby Briando.
Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Salah satu agenda yang dibahas ialah pelaksanaan kesepakatan penggunaan bersama gedung Kantor Wilayah Kemenkum Kepri sebagai ruang kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri. Pembahasan meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana, pemeliharaan fasilitas, serta pembagian tanggung jawab masing-masing pihak sesuai perjanjian.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan operasional perkantoran berjalan lancar sekaligus menjaga tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Selain urusan fasilitas perkantoran, kedua instansi juga membahas peluang kolaborasi program Desa Binaan Imigrasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kerja sama ini diarahkan untuk memperluas jangkauan edukasi hukum dan keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui sinergi kedua program, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi mengenai prosedur keimigrasian serta memahami akses terhadap bantuan hukum. Edukasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Terlebih, posisi geografis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan membuat penguatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan sesuai ketentuan menjadi hal penting, termasuk dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui koordinasi berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kepri dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri diharapkan dapat memperkuat kolaborasi kelembagaan, mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas negara, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan hukum maupun keimigrasian.



