Kini Bisa Adukan Dugaan Narkoba Secara Online, Polda Kepri Luncurkan SAPA-WASSIDIK

Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau meluncurkan Sistem Aplikasi Pengawasan Penyidikan atau SAPA-WASSIDIK. Aplikasi berbasis web ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan proses penyidikan kasus narkotika sekaligus membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan secara daring.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba maupun menyampaikan pengaduan mengenai proses penyidikan tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Aplikasi SAPA-WASSIDIK dapat diakses melalui laman http://sapa-wassidik.web.id/.

Personel Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Andar Sibarani, mengatakan aplikasi ini dirancang untuk mendorong pengawasan penyidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan SAPA-WASSIDIK, kami ingin menghadirkan sistem pengawasan penyidikan yang lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan, sementara setiap laporan dapat tercatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Andar dalam keterangannya yang diterima media, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap informasi yang masuk akan dicatat dan diverifikasi oleh petugas sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya. Informasi dari masyarakat juga dapat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur apabila diperlukan.

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sistem tersebut dirancang agar identitas pelapor tidak ditampilkan dalam informasi laporan yang diproses melalui aplikasi.

Terintegrasi di Polda dan Polres Jajaran

SAPA-WASSIDIK diterapkan pada tiga Subdirektorat Ditresnarkoba Polda Kepri serta tujuh Satuan Reserse Narkoba di tingkat Polres dan Polresta wilayah Kepulauan Riau.

Selain menjadi saluran pengaduan publik, aplikasi ini juga mendukung pengawasan internal kepolisian. Sistem tersebut mengintegrasikan data pengaduan, pemantauan perkembangan perkara, pengawasan aktivitas penyidikan, hingga pelaporan.

Aplikasi ini dilengkapi pengaturan hak akses pengguna, mekanisme verifikasi, serta pencatatan aktivitas. Fitur tersebut disiapkan untuk mendukung keamanan informasi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan data pengaduan.

Menurut Andar, pencatatan secara digital diharapkan membuat penanganan laporan lebih terstruktur sekaligus mempermudah koordinasi antarunit.

“Setiap pengaduan yang masuk menjadi bagian dari proses pengawasan. Melalui sistem yang terintegrasi, penanganannya diharapkan lebih tertata, koordinasi lebih mudah, dan perkembangan laporan dapat dipantau untuk mendukung evaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, peluncuran SAPA-WASSIDIK merupakan bagian dari proyek perubahan yang dilakukan peserta didik Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 26 Tahun 2026.

Inisiatif tersebut juga disebut sejalan dengan upaya mendukung kebijakan Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba melalui sinergi aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.

Ditresnarkoba Polda Kepri berharap kehadiran SAPA-WASSIDIK dapat memperkuat pengawasan penyidikan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *