Kolaborasi Kejari Batam dan BAZNAS Salurkan Rp137 Juta untuk 25 Panti Asuhan, Perkuat Sinergi Hukum dan Kepedulian Sosial

Batam | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan komitmen kolaborasi lintas lembaga melalui penyaluran bantuan sosial senilai Rp137 juta kepada 25 panti asuhan di Kota Batam. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 BAZNAS, Senin (26/1).

Penyaluran bantuan tersebut menjadi simbol nyata sinergi antara lembaga pengelola dana umat dan aparat penegak hukum dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak panti asuhan yang termasuk kelompok mustahik dan membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Wakil Ketua III BAZNAS Kota Batam, Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki mandat undang-undang sekaligus amanah Al-Qur’an untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah kepada masyarakat yang berhak.

“Alhamdulillah, salah satu bentuk pelaksanaan amanah tersebut kami realisasikan hari ini melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Batam. Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan meringankan beban anak-anak panti asuhan di Kota Batam,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, optimalisasi program-program BAZNAS tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Batam serta berbagai pemangku kepentingan. Saat ini, BAZNAS Kota Batam menjalankan lima program utama, yakni Batam Cerdas, Batam Makmur, Batam Sehat, Batam Peduli, dan Batam Taqwa.

Program Batam Cerdas difokuskan pada pendidikan dan beasiswa, Batam Makmur pada pemberdayaan UMKM, Batam Sehat menghadirkan layanan klinik tanpa kasir bagi fakir miskin, termasuk layanan dokter umum, gigi, dan kandungan. Sementara Batam Peduli dan Batam Taqwa menyasar penguatan kesejahteraan sosial serta kualitas spiritual mustahik.

“Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Batam terus berlanjut, tidak hanya dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi juga pada program pemberdayaan seperti sahabat UMKM dan sahabat guru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Kejari Batam dan BAZNAS merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip hukum, integritas, dan akuntabilitas.

“Bantuan sembako dan donasi kepada 25 panti asuhan ini diharapkan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. Ke depan, hubungan antara Kejaksaan dan BAZNAS tidak berhenti di sini, tetapi akan terus dikembangkan dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi pelaku UMKM, khususnya dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar program-program pemerintah dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam saat ini tengah melakukan transformasi pembangunan, dari yang sebelumnya berorientasi pada infrastruktur menuju pemberdayaan masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat kami dorong melalui program berobat gratis, bantuan seragam sekolah, pembiayaan UMKM tanpa bunga hingga Rp20 juta, serta beasiswa bagi anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu,” ujar Amsakar.

Ia juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan Kota Batam, mulai dari realisasi investasi yang melampaui target, pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, hingga capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Sinergi antara Kejaksaan Negeri Batam, BAZNAS, dan pemerintah daerah ini sangat penting agar kesejahteraan masyarakat, termasuk anak-anak panti asuhan, benar-benar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *