Bintan | Dugaan masuknya barang sembako dan komoditi ilegal asal Batam melalui salah satu pelabuhan rakyat di Kelurahan Sei Nam, Kecamatan Bintan Timur, kini menjadi sorotan publik. Komisi I DPRD Bintan menegaskan telah menerima laporan masyarakat dan siap mengambil langkah tegas untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Warga setempat melaporkan adanya aktivitas bongkar muat barang yang diduga tidak memiliki izin resmi dan berlangsung hampir setiap hari, baik pagi maupun sore.
Menindaklanjuti laporan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bintan langsung merespons dengan serius.
Anggota Komisi I DPRD Bintan, Abu Rafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas bongkar muat barang asal Batam yang belum tentu berizin resmi. Ia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret bersama instansi terkait.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat Sei Nam, khususnya warga RT 001 RW 002, terkait adanya dugaan aktivitas bongkar muat barang asal Batam yang belum tentu berizin resmi. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti bersama Komisi I,” ujar Abu Rafi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, jika aktivitas itu masih terus berlangsung, DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi lapangan bersama instansi teknis terkait.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
“Kami akan pastikan aktivitas di pelabuhan rakyat itu berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada penindakan. Komisi I berkomitmen untuk mengawasi setiap kegiatan ekonomi di wilayah pesisir Bintan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan warga, kegiatan bongkar muat barang asal Batam yang diduga belum memenuhi ketentuan izin telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sejumlah kendaraan angkut disebut kerap keluar masuk membawa beras, gula, dan komoditi lain yang dikabarkan berasal dari Batam. Sebagian barang tersebut diduga belum memiliki dokumen kepabeanan maupun izin edar yang sah.
Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan itu berlangsung terbuka tanpa pengawasan ketat dari aparat. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat terkait memperketat pengawasan agar pelabuhan rakyat tidak disalahgunakan.
“Kami berharap pemerintah turun tangan dan memastikan semua kegiatan di pelabuhan rakyat benar-benar sesuai aturan,” ujar salah seorang warga Sei Nam.
Masuknya barang dari Batam ke Bintan tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi bea dan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan harga yang tidak sehat di pasaran. Barang sembako yang tidak melalui jalur resmi biasanya dijual lebih murah, sehingga merusak stabilitas harga di tingkat pedagang lokal.
Dalam aturan pelayaran, setiap kapal antarwilayah wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar. Dokumen tersebut menjamin legalitas, keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan kepabeanan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syahbandar maupun instansi teknis lainnya terkait aktivitas kapal di pelabuhan rakyat Sei Nam.
Abu Rafi menegaskan bahwa DPRD Bintan akan terus mengawal laporan masyarakat dan memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif.
“Kami tidak ingin ada pelabuhan rakyat yang disalahgunakan. Semua kegiatan bongkar muat harus transparan dan berizin. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” pungkasnya.
Langkah cepat Komisi I DPRD Bintan ini diharapkan menjadi awal dari pengawasan menyeluruh terhadap pelabuhan-pelabuhan rakyat di wilayah pesisir, agar fungsi utamanya sebagai penggerak ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
























