Koruptor Gedung TVRI Kepri Setor Rp3,5 Miliar ke Negara, Sisa Uang Pengganti Masih Rp5 Miliar

Tanjungpinang | Terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepulauan Riau (Kepri), Harly Tambunan, kembali menyetorkan uang pengganti (UP) ke kas negara. Kali ini, Harly membayar sebesar Rp3.527.193.000, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban terpidana sesuai Putusan MA Nomor 11922K/PID.SUS/2025, yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Harly.

Selain pidana badan, Harly juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun dan empat bulan.

“Pengembalian ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, terpidana telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp200 juta,” ujar Rachmad, Rabu (4/2).

Rachmad merinci, dengan adanya setoran Rp3,5 miliar tersebut, total uang pengganti yang telah dibayarkan Harly mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Namun demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp5.010.616.497 yang harus dilunasi.

Batas waktu pelunasan uang pengganti tersebut ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana untuk dilelang guna menutupi sisa kewajiban tersebut,” tegas Rachmad.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, juga telah menyetorkan uang pengganti kepada negara dengan total Rp1,5 miliar.

Penyetoran oleh Meggy dilakukan secara bertahap melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL). Setoran pertama sebesar Rp650 juta dilakukan pada 16 Oktober 2025, kemudian disusul pembayaran kedua sebesar Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.

“Total uang pengganti yang telah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 miliar,” tutup Rachmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *