Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua eks pejabat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pendalaman dilakukan terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lembaga tinggi negara tersebut.
Mereka, Cucu Riwayati, eks Pejabat PBJ/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR. Fahmi Idris POKJA-UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR RI 2020 juga diperiksa.
“Saksi Hadir. Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus dimana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi,” Kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/6/2025).
KPK sebelumnya membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan lingkungan di MPR RI. Ada surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ucap Budi.
Berdasarkan informasi, tersangka kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, MC. MC bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menyebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.
Siti menekankan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti.
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif. Serta, teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti.








































