Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 150 miliar. Uang itu disita berkaitan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019, pada Senin (24/3/2025).
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, pihaknya mengapresiasi terhadap PT F yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik KPK dalam penyitaan ini. Karena itu, KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegasnya.
Tak hanya uang Rp 150 miliar, KPK juga sebelumnya menyit 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar.
Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah terhadap Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
Antonius Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.
KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP.








































