Langkah Tegas Kejari Batam, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan Pengadilan Negeri Batam Akibat Kejahatan Lingkungan

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan. Melalui jalur perdata, Kejari Batam berhasil membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan.

Pembubaran tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam dan tertuang dalam Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Putusan ini menjadi kelanjutan dari proses penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar yang tidak hanya berhenti pada aspek pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas korporasi yang merusak lingkungan.

“Keberhasilan ini menjadi langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara pidana,” ujar Priandi, Jumat (16/1).

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Putusan pidana tersebut kemudian menjadi dasar Kejari Batam, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan. Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025. Selama proses persidangan, Tim JPN Kejari Batam menjalani seluruh tahapan hukum hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon, serta menyatakan PT Telaga Biru Semesta telah melanggar peraturan perundang-undangan. Pengadilan menetapkan pembubaran perseroan berikut seluruh konsekuensi hukumnya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan proses likuidasi yang akan dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada pihak termohon. Biaya perkara sebesar Rp2.290.000 juga dibebankan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon.

Priandi menegaskan, keberhasilan ini membuktikan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya terbatas pada penanganan perkara pidana, tetapi juga mencakup penegakan hukum perdata demi kepentingan umum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek pidana saja. Instrumen hukum perdata harus dimanfaatkan untuk memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, langkah tegas tersebut dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa oleh korporasi lain serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Prestasi di awal tahun ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan umum,” tutup Priandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *