Belakang Padang | Dalam upaya memperkuat transparansi dan mempercepat penanganan laporan masyarakat, Propam Polsek Belakang Padang Polresta Barelang melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi pengaduan terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran diwilayah hukum Polsek Belakang Padang, Rabu (28/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ps Kanit Propam Polsek Belakang Padang, Aiptu Helmi, yang secara langsung menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme baru pelaporan dugaan pelanggaran anggota Polri. Sosialisasi ini juga dirangkai dengan pemasangan banner Propam Polri berisi panduan aduan digital bertajuk “Sekali Klik, Aduanmu Sampai ke Propam.”
Melalui inovasi layanan digital tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan dengan mudah, cepat, aman, dan rahasia cukup dengan memindai kode QR yang terpasang di ruang publik atau kantor kepolisian.
Mekanisme baru ini memungkinkan pelapor untuk mengirimkan kronologi kejadian, melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen, hingga menambahkan surat kuasa bila laporan diajukan oleh pihak keluarga atau bukan korban langsung.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik Polri. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara transparan dan profesional,” ujar Aiptu Helmi.
Senada itu, Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasa mudah dan terlindungi saat menyampaikan laporan,”
tegas AKP Asril.
Sistem digital ini juga mempercepat proses penanganan laporan karena langsung terhubung ke jaringan pengawasan internal Polri. Dengan begitu, proses tindak lanjut bisa dilakukan secara real time dan akuntabel.
Propam siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur. Kehadiran sistem ini membuat pelayanan kepolisian di Belakang Padang semakin bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Kini, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan secara daring melalui Telegram bot @YANDUANPRIPAM_POLRI-BOT atau mengunjungi laman resmi https://yanduan.bis-office.uk.
Sebagai informasi, nomor WhatsApp pengaduan lama (08555 555 4141) sudah tidak lagi digunakan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. Mereka berharap sosialisasi seperti ini terus dilakukan secara rutin agar semakin banyak warga yang memahami mekanisme pelaporan dan merasa aman ketika berinteraksi dengan aparat kepolisian.
Dengan penerapan sistem digital dan keterlibatan langsung masyarakat, Polsek Belakang Padang berkomitmen menjaga semangat Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.





