Ledakan Maut Kapal Tanker MT Federal II, Tujuh Tersangka dari Manajemen ASL Shipyard Belum Ditahan

Batam | Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II di kawasan PT ASL Shipyard Batam yang terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu. Namun hingga kini, seluruh tersangka belum dilakukan penahanan.

Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam tersebut menewaskan 14 orang pekerja dan menyebabkan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan tersangka dilakukan pada awal tahun 2026 setelah Polresta Barelang menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Ketujuh tersangka terdiri dari empat Warga Negara Asing (WNA) dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka masing-masing berinisial KDG, NAC, DR, A, MS, RP, dan BS.

Meski telah berstatus tersangka, polisi menyatakan belum melakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Sebagai gantinya, ketujuhnya dikenakan wajib lapor serta larangan meninggalkan wilayah Batam.

“Karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan, saat ini belum dilakukan penahanan. Para tersangka wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka WNA diketahui berasal dari Singapura, Filipina, dan Korea Selatan.

Debby menegaskan, seluruh tersangka berasal dari internal perusahaan PT ASL Shipyard. Tidak ada satu pun pekerja subkontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Untuk ledakan kapal Federal II, semua tersangka berasal dari PT ASL. Tidak ada dari subkontraktor,” jelasnya.

Lebih lanjut, para tersangka berasal dari unsur manajemen perusahaan, mulai dari manajer, asisten manajer, hingga jajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Health, Safety, and Environment (HSE) di level atas.

“Mereka dari unsur K3, manajer, asisten manajer, dan HSE tingkat atas PT ASL,” tambah Debby.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri.

Sebagai informasi, ledakan kapal Federal II terjadi saat proses perbaikan kapal berlangsung di galangan PT ASL Shipyard pada 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena besarnya jumlah korban jiwa.

Terlebih, kecelakaan kerja yang menelan korban di PT ASL Shipyard bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, insiden serupa juga terjadi di kapal Federal II yang menewaskan empat pekerja. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka. (editor : ken)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *