Lewat Jam Operasional, 11 Juru Parkir Ditertibkan Satpol PP Batam

Batam | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menertibkan 11 juru parkir dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan parkir, Kamis (17/9/2026) malam.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah juru parkir yang diduga masih beraktivitas di luar ketentuan jam operasional, termasuk juru parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan parkir.

Bacaan Lainnya

Dari 11 juru parkir yang terjaring dalam kegiatan tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan.

Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan petugas, waktu operasional parkir berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Karena itu, aktivitas juru parkir setelah batas waktu tersebut menjadi salah satu sasaran dalam kegiatan penertiban.

Kegiatan tersebut melibatkan Tim Terpadu Kota Batam. Sebelum turun ke lapangan, petugas terlebih dahulu mengikuti apel yang dipimpin Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Batam, Edi Marlis, S.E., M.M.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Batam dalam memastikan penyelenggaraan parkir berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga ketertiban umum di sejumlah wilayah Kota Batam.

Satpol PP juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas parkir agar pelaksanaannya tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

 

Reporter : Said Zulputra
Sumber : Rilis Satpol PP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *