Batam | Panglima Utama Pendiri Lang Laut sekaligus Ketua Lang Lang Laut, Suherman, SE., MM., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam yang membahas penguatan peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Suherman menyampaikan tiga usulan strategis yang dinilainya mendesak untuk dituangkan secara konkret dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk menjaga marwah adat Melayu sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Melayu sebagai penduduk asli Kota Batam.
Usulan pertama menekankan pentingnya penyatuan seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batam agar berada di bawah naungan Lembaga Adat Melayu. Ia menegaskan bahwa persatuan tidak boleh berhenti pada slogan semata, melainkan harus dilegitimasi melalui kebijakan resmi.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi jargon. Semua OKP, Ormas, dan LSM harus berada dalam satu payung Lembaga Adat Melayu sebagai simbol persatuan yang sah dan diakui,” tegas Suherman di hadapan anggota dewan.
Usulan kedua menjadi sorotan utama, yakni perlindungan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Melayu. Suherman menilai, hingga kini masyarakat Melayu kerap tersisih dan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, meskipun Batam dipenuhi aktivitas industri dan perusahaan besar.
“Sudah saatnya ada Perda yang benar-benar berpihak. Orang Melayu harus didahulukan dan dimuliakan di negerinya sendiri, dengan ketentuan tertulis yang jelas serta pengawasan langsung oleh Lembaga Adat,” ujarnya.
Sementara itu, usulan ketiga berkaitan dengan penertiban penerbitan KTP Batam bagi pendatang. Ia menilai, proses administrasi kependudukan yang terlalu mudah dan instan berpotensi memicu persoalan sosial, termasuk menurunnya penghormatan terhadap nilai dan budaya lokal.
“Kami tidak menolak pendatang. Batam terbuka untuk siapa saja. Namun harus ada proses yang jelas, misalnya masa tinggal satu tahun tanpa catatan negatif, baru dapat mengurus KTP Batam,” jelasnya.
Suherman menambahkan, pengecualian dapat diberikan bagi pendatang dengan tujuan jelas dan positif, seperti pendidikan atau pekerjaan, selama tetap menghormati adat dan budaya setempat.
“Silakan tinggal dan mencari penghidupan di Batam, tetapi tetap tahu diri, menghargai adat, dan tidak merasa memiliki hak yang sama tanpa melalui proses,” pungkasnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal DPRD Kota Batam dalam merumuskan regulasi yang adil dan berimbang, sekaligus menjaga keharmonisan antara masyarakat adat Melayu dan para pendatang di Kota Batam. (Eko)








































