MA Turunkan Biaya Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali

Jakarta | Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, mengumumkan kebijakan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Biaya perkara kasasi yang sebelumnya dipatok Rp500.000 kini diturunkan menjadi Rp400.000,” katanya Selasa (19/8/2025)

Bacaan Lainnya

Sementara itu, biaya peninjauan kembali dipangkas dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000. Kebijakan ini berlaku mulai bulan September 2025

Dijelaskannya langkah tersebut ditempuh setelah MA menilai penerapan layanan perkara berbasis elektronik telah memangkas banyak komponen biaya.

“Sehingga tidak ada lagi biaya pengiriman berkas dan pos, yang selama ini membebani para pihak,” jelasnya.

Ketua MA menyampaikan Penurunan biaya perkara ini adalah komitmen Mahkamah Agung untuk meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan.

“Kami ingin membuka akses seluas luasnya agar setiap warga negara dapat memperjuangkan haknya di tingkat peradilan tertinggi,” ujar Sunarto .

Kebijakan ini selaras dengan semangat “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang diusung pada HUT MA tahun ini.

“Dengan biaya yang lebih terjangkau, MA berharap keadilan benar-benar hadir untuk semua lapisan masyarakat, tanpa terkendala faktor ekonomi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *