Mediasi Bau Kandang Ayam di Kampung Bugis, Pemko Tanjungpinang Cari Solusi Bersama Warga dan Peternak

Tanjung Pinang |Pemerintah Kota Tanjungpinang turun tangan memfasilitasi mediasi antara Kelompok Ternak Jaya dan warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Masjid Mutaqim ini digelar menyusul keluhan warga terkait bau yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan ayam di kawasan tersebut.

Sejumlah pihak hadir dalam mediasi ini, mulai dari Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Robert Lukman, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, Lurah Kampung Bugis Rita Siswati, penyuluh dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, PPNS Satpol PP, pengurus kelompok ternak, hingga perwakilan RT dan RW setempat.

Dalam pertemuan itu, PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Farok, menjelaskan bahwa persoalan internal di tubuh kelompok ternak telah diselesaikan melalui perubahan struktur kepengurusan. Penataan ini dilakukan sesuai ketentuan Permentan Nomor 67 Tahun 2013.

Tak hanya itu, berbagai langkah teknis juga telah diterapkan untuk menekan dampak lingkungan, khususnya bau yang menjadi keluhan warga. Melalui pendampingan penyuluh, peternak kini menggunakan bakteri tambahan pada air minum ayam serta melakukan penyemprotan kotoran ternak dengan bakteri pengurai secara rutin, terutama pada sore hari saat suhu lebih rendah.

“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi bau yang selama ini dirasakan warga,” ujar Farok.

Meski demikian, isu pemindahan kandang ayam masih menjadi pembahasan lanjutan. Farok menegaskan bahwa opsi relokasi tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan biaya besar dan mempertimbangkan kondisi ternak.

“Pemindahan bukan hal sederhana. Ada risiko ayam mengalami stres yang berdampak pada kesehatan, produksi telur, hingga berpengaruh pada program bantuan dan pemenuhan gizi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama pihak terkait akan melakukan survei langsung kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kandang. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

“Hasilnya nanti akan menentukan apakah usaha ternak tetap berjalan di lokasi saat ini, dilakukan penyesuaian, atau justru dipindahkan,” pungkas Farok.

Mediasi ini menjadi upaya awal pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi peternak dan kenyamanan lingkungan warga, dengan harapan tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *